Bagaimana Cara Membedakan Produk Organik
dan Non-Organik?
Halo sobat cerdas, tahu kah kamu bahwa
produk organik peminatnya meningkat dengan pesat setiap tahunnya. Perubahan
pola konsumsi masyarakat untuk pindah ke produk pangan organik semakin tahun
semakin meningkat. Hal ini menyebabkan produk pangan organik tanpa menjadi
trend saat ini, sehingga permintaannya kian meningkat juga setiap tahunnya. Mengapa organik sedang menjadi trend?
Bagi konsumen produk "organik" merupakan hasil pertanian tersebut
memang diproses secara organik atau tidak menggunakan dan tidak mengandung
residu bahan kimia apapun mulai dari saat budidaya hingga pengolahan pasca
panen. Ketiadaan penggunaan pestisida dan pupuk kimia menimbulkan anggapan
bahan pangan tersebut lebih sehat dan bergizi tinggi.
Lalu
bagaimana cara membedakan produk organik dan non-organik sobat cerdas? Tentu
sangat sulit untuk membedakannya dari fisik luarnya saja. Oleh karena itu,
sertifikat organik pada produk pertanian sangat penting agar produk tersebut
memperoleh pengakuan bahwa hasil dari pertanian yang diusahakan tersebut
benar-benar bebas dari berbagai residu bahan kimia. Pencatuman label organik
pada produk tersebut membutuhkan pengecekan langsung oleh lembaga terkait.
Daftar Lembaga Sertifikasi Organik
di Indonesia
1. BIOCert
Indonesia ( LSO-006-IDN )
Masa Akreditasi
: 1 Maret 2016 – 29 Februari 2020
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan Tanaman dan Ternak;
Produk yang Tidak Dibudidayakan; Peternakan Lebah; Pupuk Organik
2. Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan ( LSO-004-IDN )
Masa Akreditasi
: 28 Juli 2016 – 27 Juli 2020
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Pupuk Organik
3. INOFICE ( LSO-003-IDN )
Masa
Akreditasi : 1 Maret 2016 – 29
Februari 2020
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan Tanaman dan Ternak;
Pestisida Organik; Pupuk Organik; Pakan Ternak
4. Lembaga Sertifikasi Organik MAL ( LSO-002-IDN )
Masa
Akreditasi : 20 Oktober 2015 –
19 Oktober 2019
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan Tanaman dan Ternak;
Pupuk Organik
5. LeSOS ( LSO-005-IDN )
Masa
Akreditasi :15 Maret 2016 – 14
Maret 2020
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan Tanaman dan Ternak;
Pestisida Organik; Pupuk Organik
6. PT PCU Indonesia ( LSO-010-IDN )
Masa
Akreditasi : 24 Mei 2019 – 23
Mei 2024
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Produk Olahan Tanaman dan Ternak; Produk yang Tidak
Dibudidayakan
7. PT Sucofindo (Persero) – Sbu Sertifikasi & Eco Fra
( LSO-001-IDN )
Masa
Akreditasi : 1 Juni 2016 – 31
Mei 2020
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan
8. PT. Icert Agritama Internasional LSO-009-IDN
Masa
Akreditasi : 1 Oktober 2018 – 30
September 2022
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Produk Olahan Tanaman dan Ternak; Produk yang Tidak
Dibudidayakan
9. Sustainable Development Services (SDS) Indonesia |
LSO-008-IDN
Masa
Akreditasi : 25 April 2016 – 24
April 2020
Ruang
Lingkup : Tanaman Segar dan
Produk Tanaman; Produk Olahan Tanaman dan Ternak
Tahapan
Sertifikasi Produk Organik
·
Persyaratan
Dokumentasi Sistem
Sebagai langkah awal
dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator atau produsen penghasil produk
pertanian organik harus menetapkan, menerapkan dan menjaga produk organik yang
sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Dalam hal ini operator harus
mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur dan instruksi sejauh
diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya.
Tahapan ini meliputi :
-
Persyaratan Manajemen,
mutlak dilakukan untuk menjamin sistem manajemen dapat berjalan secara efektif
dan efisien, berkelanjutan serta selalu berkembang dengan lebih baik.
Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal sehingga lazim disebut sebagai
“Universal Program”. Sedangkan persyaratan manajemen untuk penerapan
sertifikasi produk pangan organik meliputi kebijakan mutu, organisasi,
personil, pengendalian dokumen, pembelian jasa dan perbekalan, pengaduan,
pengendalian produk yang tak sesuai, tindakan perbaikan, tindakan pencegahan,
pengendalian rekaman, audit internal, kaji ulang sistem, amandemen.
-
Persyaratan Teknis,
harus didokumentasikan secara sistematis sesuai persyaratan standar dan
regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang harus dipenuhi sesuai
dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan mencakup; budi daya
tanaman, budi daya peternakan, pengolahan, penyimpanan, penanganan dan
transportasi produk pangan organik serta label, pelabelan dan informasi pasar.
·
Proses
Sertifikasi
Setelah
dokumentasi yang diperlukan tersedia dan lengkap, operator bisa beranjak ke
tahap selanjutnya yakni mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga
sertifikasi yang telah terakreditasi dengan menyertakan lampiran berupa
formulir pendaftaran dan pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup
identitas perusahaan dan data umum perusahaan serta rencana kerja jaminan mutu
produk pangan organik.
Kemudian
lembaga sertifikasi akan mengkaji ulang permohonan untuk menjamin kecukupan
program terhadap kecukupan elemen-elemen produk pangan organik, me-review kelengkapan
permohonan sudah memenuhi syarat atau mungkin memenuhi syarat standar dan
regulasi teknik.
Bagi operator yang pernah mengajukan
sertifikasi kepada lembaga sertifikasi lain dan
ditolak sertifikasinya harus melampirkan dokumentasi tentang tindakan koreksi
yang telah dilakukan. Lalu lembaga sertifikasi akan menyusun jadwal inspeksi
lapangan untuk menetapkan apakah operator telah memenuhi kualifikasi untuk
disertifikasi bilamana kaji ulang kelengkapan permohonan menunjukkan kegiatan
operasi mungkin sesuai dengan persyaratan standar dan regulasi teknik. Setelah
itu, kedua belah pihak mengkomunikasikan hasil kaji ulang.
·
Inspeksi
Lapangan
Lembaga sertifikasi harus melakukan inspeksi awal lapangan pada
setiap unit produksi, fasilitas dan tempat lain yang memproduksi atau menangani
produk organik dan yang mencakup dalam suatu operasi sesuai ruang lingkup yang
diajukan untuk sertifikasi. Inspeksi lapangan harus dilaksanakan setiap tahun
sesuai jadwal surveilen guna menetapkan kesesuaian terhadap regulasi teknik.
·
Pemberian
Sertifikat
Lembaga sertifikasi harus segera mengkaji ulang laporan hasil
inspeksi, hasil analisa substansi dan informasi lain dari operator. Jika
lembaga sertifikasi menemukan bahwa dokumen penerapan jaminan mutu dan semua
prosedur aktivitas operator telah sesuai dengan persyaratan dan operator mampu
melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen tersebut maka operator berhak
mendapat sertifikat dari lembaga sertifikasi.
Data-data yang diterbitkan dalam sertifikat produk pangan organik
mencakup nama dan alamat unit kegiatan, tanggal berlakunya sertifikat, kategori
kegiatan organik serta data-data lembaga sertifikasi. Masa berlaku sertifikat
adalah 3 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang
berlaku.
Bagaimana sobat cerdas? Kini mengertikan mengapa perlu
memberi label organik pada produk organik kita. Hal ini bertujuan untuk
meningkatkan kepercayaan konsumen, mengedukasi konsumen, dan mempermudah
konsumen untuk memilih antara produk organik dan non organik.
“DELIGHTING
ORGANIC BUFFS”
Sumber:
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2016. Petunjuk Teknik Fasilitasi
Sertifikasi Pertanian Organik. Jakarta
https://jurnalagro.com/lembaga-sertifikasi-organik/
http://asrulhoesein.blogspot.com/2017/08/langkah-langkah-sertifikasi-produk.html
bermanfaat banget sih ini
BalasHapuskeren bangetnih sangat menarik! terima kasih kakk
BalasHapusMakasi infonya min😍
BalasHapusMakasi infonya min😍
BalasHapusMakasi infonya min😍
BalasHapusTerimakasih Infonya
BalasHapusmakasih kak infonyaa
BalasHapuskeren kakkk
BalasHapusmantep bangettt kak
BalasHapuswah keren kak. terimakasih infonya. sangat bermanfaat sekali
BalasHapuswahhh makasihh informasinyaa
BalasHapusmakasih infonya
BalasHapus